Sejarah Kelurahan Air Putih
SEJARAH TERBENTUKNYA
Berdasarkan data yang kami himpun perkembangan wilayah administrasi di Samarinda pada mulanya sebagai Kotapraja tahun 1959, Samarinda terbagi menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Samarinda Ilir;
- Kecamatan Samarinda Ulu;
- Kecamatan Samarinda Seberang.
Pada tanggal 1 Maret 1969 diberlakukan SK Gubernur Kepala Daerah Kaltim No. 18/SK/TH-Pem/1969 tertanggal 2 Februari 1969 yang membagi Kotapraja Samarinda menjadi 7 ( tujuh ) kecamatan, yang terdiri atas 48 kampung. Adapun Kecamatan tersebut, yaitu: Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Sanga Sanga, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja. Dimana Kecamatan Samarinda Ulu terdiri atas :
- Kampung Bugis
- Kampung Sidodadi
- Kampung Jawa
- Kampung Teluk Lerong Ilir
- Kampung Teluk Lerong Ulu
- Kampung Air Putih
- Kampung Karang Asam Besar
- Kampung Lok Bahu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1987 Tentang Penetapan Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir. Maka, Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa. Untuk wilayah Kecamatan Sanga sanga, Muara Jawa dan Samboja dimasukkan ke Kabupaten Kutai, sehingga Samarinda hanya memiliki 4 (empat), yaitu: Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Palaran. Dimana Kecamatan Samarinda Ulu terdiri atas :
- Kelurahan Air Putih
- Kelurahan Karang Asam
- Kelurahan Teluk Lerong Ulu
- Kelurahan Teluk Lerong Ilir
- Kelurahan Jawa
- Kelurahan Bugis
- Kelurahan Sidodadi
- Kelurahan Lok Bahu
- Desa Loa Bakung
- Desa Loa Buah
Setelah Peraturan Pemerintah Nomor. 38 Tahun 1996 terbit, wilayah administrasi Kodya Dati II Samarinda mengalami pemekaran, semula terdiri dari 4 (empat) kecamatan menjadi 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran, Kecamatan Samarinda Utara dan Kecamatan Sungai Kunjang. Sebagian wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dimasukkan ke Kecamatan Sungai Kunjang, yaitu : Desa Loa Bakung, Desa Loa Buah, Kelurahan Karang Asam, Kelurahan Lok Bahu dan Kelurahan Teluk Lerong Ulu. Sehingga Kecamatan Samarinda Ulu terdiri atas :
- Kelurahan Air Putih
- Kelurahan Teluk Lerong Ilir
- Kelurahan Jawa
- Kelurahan Bugis
- Kelurahan Sidodadi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kota Samarinda. Dimana Kecamatan Samarinda Ulu menjadi 9 (sembilan) kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Air Putih
- Kelurahan Teluk Lerong Ilir
- Kelurahan Jawa
- Kelurahan Bugis
- Kelurahan Sidodadi
- Kelurahan Air Hitam
- Kelurahan Dadi Mulya
- Kelurahan Gunung Kelua
- Kelurahan Bukit Pinang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kecamatan Sambutan, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Loa Janan Ilir dalam wilayah Kota Samarinda. Kecamatan di Samarinda dimekarkan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Dimana Kecamatan Samarinda Ulu terdiri atas :
- Kelurahan Air Putih
- Kelurahan Teluk Lerong Ilir
- Kelurahan Jawa
- Kelurahan Sidodadi
- Kelurahan Air Hitam
- Kelurahan Dadi Mulya
- Kelurahan Gunung Kelua
- Kelurahan Bukit Pinang